TUGAS MAKALAH
SUMBER DAYA
ALAM BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Disusun oleh :
Kelompok
7
1. Fanny Fajar Liany
(1001045288)
2. Fachry Roza
Fadhli (1001045304)
3. Kharis
Maniar
(1001045052)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR
HAMKA.
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamua'laikum
Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah
Sumber Daya Alam Berkelanjutan kami yaitu makalah tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana
dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain itu, makalah ini diharapkan
agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi pendidik yang
profesional dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
.
Jakarta, 9 Mei 2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal
dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan
oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya
manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk
hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia
harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan
yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan
dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak
era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya
kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan
demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa
mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan
masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia
yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman
bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia
sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara
illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di
tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi. Kesadaran untuk hidup
lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di
kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut.
Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang
pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui makalah ini,
saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia dengan
judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan berharap
dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya
lingkungan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimanakah upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2.
Bagaimanakah
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan?
3.
Bagaimanakah
manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3.
Untuk mengetahui
manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
Pengertian
Pengelolaan
lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Lingkungan hidup
sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Dasar-dasar dan
Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip pengelolaan lingkungan
hidup :
a)
Mencapai
kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun
manusia seutuhnya.
b)
Mewujudkan manusia
sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat dipisahkan.
c)
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan diolah secara optimal semata demi
kesejahteraan masyarakat.
d)
Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
Dasar-dasar
pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan
dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat
dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat peraturan perundang-undangan
tentang lingkungan.
a)
UU RI No.5 tahun
1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
b)
UU RI No.51 tahun
1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran,
pada saat ini pemerintah menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran. AMDAL pada
prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan
pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan. Dasar hukum
pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku efektif
mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus dilengkapi
dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000. Implikasi PP ini
adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL kepada
daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di dalamnya. Penyesuaian dokumen
AMDAL sebagai berikut :
· Memperkecil
pengaruh negative
· Memaksimalkan
pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
· Mendeteksi secara
dini terjadinya pencemaran
3.
Kewenangan
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU
Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud maka pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a) mengatur dan
mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
b) mengatur
penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan
pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya alam genetika
c) mengatur system dan
hubungan hukum antara perseorangan dan atau subyek hukum lainnya. Serta
perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, sumber daya
genetika.
d) mengendalikan kegiatan
yang mempunyai dampak sosial.
e) mengembangkan
pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur
dalam undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a) Pemerintah
menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan
ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b) Pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintahan sesuai
dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan
keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup.
c) Pengelolaan
lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang,
perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya alam buatan,
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman
hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa
kewajiban dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan
dalam pasal 10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c) mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
d) mengembangkan dan
menerapkan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang mkenjamin
terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e) memanfaatkan dan
mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup.
f) menyelenggarakan
penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup.
g) menyediakan
informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat.
h) memberikan
penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk melaksanakan
pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga memiliki
wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a) untuk mewujudkan
keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan nasional tentang lingkungan
hidup pemerintah melimpahkan wewenang tertentu kepada perangkat di wilayah.
b) mengikut sertakan
peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a) dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusan kepada pemerintah daerah menjadi urusan rumah tangga.
b) penyerahan urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a) Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab dan atau
kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta
menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan
tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b) Wewenang sebagai
mana dimaksud dapat diserahkan pada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat
II dengan peraturan daerah tingkat I.
c) Pihak 3 yang
berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan paksaan pemerintah.
4.
Perlindungan
Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup beberapa obyek
saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus
dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga
kelestariannya, pemerintah membuat UU yang bertujuan untuk melindungi kepunahan
dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab dan berusaha
meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora dan fauna tetap lestari.
5. Kewenangan
Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1)
Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya
partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses
pengelolaan lingkungan hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan
masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat
merupakan peranan terpenting dalam hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup
di peruntukkan bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan
dalam berinteraksi dengan alam. Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum
mengetahui pentingan bersahabat dengan alam. Banyak kita temui
berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan
berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang
berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya
dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat
mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang disebabakan oleh pabrik adalah pada
air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori lingkungan secara langsung adalah
sisa olahan pabrik yang di buang langsung melalui sungai atau langsung ke laut
tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem
perairan pun rusak dan banyak yang merugikan masyarakat pada akhirnya.Oleh
karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki peranan
penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak
untuk membantu kinerja pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan
selaras. Masyarakat di harapkan mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk
membentuk alam yang stabil. Mampu mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik
mungkin dan tidak mencemari alam.
2)
Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi yang sadar
akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai wewenang
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulung agung telah
terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara
optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di
sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa
kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan sekolah diantaranya :
a) Menerapkan pendidikan
lingkungan hidup
b) Mengajarkan pada
siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c) Mengajari tentang
cara pengelolaan lingkungan hidup secara teori dan praktiknya.
6.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang
harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan
yang telah terjadi. Upaya-upaya tersebut
berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat
mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya
upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan
lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya
tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut
mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena
itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan
sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah
dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1)
Membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu
keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang
berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan
yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2)
Melaksanakan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya
mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai
dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum
melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah
dilaksanakan.
3)
Menerapkan Prinsip
Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun yang
dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a) Prinsip Mengurangi
(Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta
mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di
alam.
b) Prinsip Memakai
Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat
terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa
proses daur ulang.
c) Prinsip Daur Ulang
(Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak
mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna
bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang
berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa
dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk
yang hidup di bumi ini.
4)
Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah
secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat
dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan
mahkluk hidup.
Masih banyak lagi
upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan
menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan
agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan
dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi
ini.
7.
Tujuan dari
pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a)
Tercapainya
keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya.
b)
Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c)
Terwujudnya manusia
Indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup.
d)
Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e)
Terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
8.
Kebijakan-kebijakan Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup
sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk
didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan
kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan
di Indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan
lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal
yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a)
Kebijakan lingkungan
menjadi manajemen puncak suatu organisasi
b)
Sesuai dengan
sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
c)
Komitemen terhadap
peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran
dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
d)
Memberikan kerangka
kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
e)
Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f)
Tersedia kepada masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Terjadinya
kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh
manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan
dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman
pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan
pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di
satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup. Masuknya radiasi matahari yang kemudian terjebak di dalam
atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek rumah kaca). Gas rumah kaca
tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang yang bersifat panas,
sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi semakin panas dimana laju
peningkatan panasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar